Kasus Seperti Prita Mulyasari Pernah Terjadi Sebelumnya

Sungguh tak dinyana, jika kasus seperti Prita Mulyasari pernah terjadi sebelumnya. Ya saya benar-benar kaget ketika seorang teman yang tak mau menyebut namanya, memberi kabar bahwa kasus seperti yang sedang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari, yang berseteru dengan RS OMNI Medical Care Internasional, juga pernah terjadi sebelumnya. Sebab musababnya hampir sama. kasus seperti Prita Mulyasari ini menimpa Abdullah Anggawie (Alm). Kasus ini terjadi sekitar dua tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan tahun 2007.
Berikut ini pernyataan seorang sahabat yang menyebut dirinya Anonim melalui kotak komentar pada tulisan Prita Mulyasari VS Rumah Sakit Omni International :
RS OMNI Iternational Alam Sutera Juga Menggugat Almarhum Pasien....
KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009(halaman 25) Kasus lain juga terjadi. Akhir tahun lalu PT Sarana Meditama Metropolitan (yang mengelola RS Omni Internasional) juga melayangkan gugatan terhadap salah satu pasiennya karena alasan pembayaran tagihan. Pihak keluarga pasien belum membayar tagihan biaya perawatan karena menilai nilai tagihan tak wajar.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan itu. Sedianya, sidang diisi dengan pembacaan putusan. Namun, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda pembacaan putusan karena terdapat pergantian hakim.
Kasus itu bermula ketika Abdullah Anggawie (almarhum) masuk ke RS Omni Medical Center (OMC), Pulo Mas, Jakarta Timur, pada 3 Mei 2007. Abdullah dirawat selama lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007.
Saat meninggal, pihak RS mencatat masih ada tagihan sebesar Rp 427,268 juta. Total biaya perawatan selama tiga bulan mencapai Rp 552,268 juta. Pihak keluarga telah membayar uang muka Rp 125 juta sehingga tagihan tersisa Rp 427,268 juta.
Pada 24 November 2008, PT Sarana Meditama Metropolitan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan kepada Tiem F Anggawi, PT Sinar Supra Internasional, yang berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan 28Juni 2007, dan Joesoef Faisal yang bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah di RS.
Kuasa hukum pasien, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak bersedia membayar tagihan. Namun, pihaknya meminta RS mengeluarkan resume biaya dan rekam medis milik pasien terlebih dahulu. Namun, hingga kini rekam medis tersebut tidak diberikan.
"Sampai sekarang keluarga tidak tahu sakitnya apa. Selama tiga bulan perawatan itu pun tidak diberi tahu," ujar Sri Puji Astuti.
Yach kira-kira begitulah komentarnya, saya juga tidak begitu faham dengan bahasa yang digunakan. Tapi yang jelas kita semua berharaf kasus prita Mulyasari jangan sampai terulang pada orang lain.
Ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya Rumah Sakit Omni Medical international. Semoga mereka juga dapat memetik hikmah dari kejadian ini, sehingga dapat berbenah dan kedepan bisa menjadi lebih baik.
Buat ibu Prita Mulyasari, semoga dapat tabah menghadapi cobaan ini, dibelakang Anda telah berbaris ribuan pendukung dari berbagai kalangan baik blogger maupun non blogger, di berbagai forum jejaring sosial juga seperti facebook. Tidak mau ketinggalan Capres juga unjuk gigi.
btw, kira-kira facebook haram tidak ya? Jika dijadikan salah satu media mendukung kampanye bebaskan Prita Mulyasari. Kalo .... hi hi hi 99x ....
Ayo rame-rame dukung Prita Mulyasari, padati keyword dengan prita mulyasari, agar semua pihak tidak semena-mena menyikapi kasus seperti yang dialami prita mulyasari ini.
By Indonesia Menulis.
